Indonesia meluncurkan visa entri ganda 5 tahun yang baru untuk bisnis dan pariwisata
Sebagai langkah besar dalam menyambut pengunjung dari seluruh dunia, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia memperkenalkan terobosan Visa Entri Ganda (Multiple-Entry Visa) 5 tahun pada 20 Desember 2023. Langkah strategis ini bertujuan untuk merevolusi prosedur visa dan imigrasi, sehingga mendorong peningkatan kegiatan pariwisata dan bisnis.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyoroti proses pengajuan Visa Entri Ganda yang ramah pengguna. Orang asing yang ingin mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata (D1) atau bisnis (D2) dapat mendaftar dengan mudah melalui portal online khusus. Melalui proses pengajuan online ini, mereka tidak perlu melakukan kunjungan fisik ke kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Hal ini sejalan dengan agenda digitalisasi pemerintah yang lebih luas.
Visa D1 dan D2 memberikan pemegangnya fleksibilitas untuk masuk beberapa kali ke Indonesia selama 5 tahun. Dengan masa tinggal maksimum 60 hari per kedatangan, Visa Entri Ganda ini memenuhi kebutuhan wisatawan dan pengusaha. Jangka waktu yang lebih lama ini diharapkan dapat menarik pengunjung yang lebih beragam, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor pariwisata dan bisnis di Indonesia.
Kebijakan pengajuan visa online yang berlaku pada Januari 2023 ini menandai perubahan paradigma dalam perolehan visa. Orang asing kini dapat menyelesaikan proses pengajuan dengan mudah dan melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit, sehingga mengurangi hambatan birokrasi dan meningkatkan aksesibilitas. Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan digitalisasi demi layanan yang lebih cepat dan efisien.
Dampak positif terhadap pariwisata
Keberhasilan awal dari kebijakan baru ini terlihat jelas dalam statistik pariwisata. Hingga 8 Desember 2023, jumlah wisatawan asing yang masuk ke Indonesia mencapai 9.869.348 orang, melampaui target tahunan 8.500.000 orang yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Peningkatan sebesar 16% ini menunjukkan respons positif terhadap proses pengajuan visa yang lebih sederhana.
Direktur Jenderal Silmy menegaskan bahwa kebijakan visa Direktorat Jenderal Imigrasi bertujuan untuk menarik warga negara asing yang berkualitas, sehingga menyelaraskan Indonesia dengan standar-standar global. Banyak negara, termasuk Australia dan Eropa, mewajibkan visa untuk masuk.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk memfasilitasi proses pengajuan visa online yang lebih mudah, sesuai dengan visi Presiden untuk pelayanan yang efisien dan canggih melalui digitalisasi,” tegas Direktur Jenderal Silmy Karim.Kebijakan visa transformatif ini menjadikan Indonesia pelopor dalam memfasilitasi akses masuk yang lancar bagi wisatawan global, sehingga mendorong sektor pariwisata dan bisnis Indonesia menuju era pertumbuhan dan kemakmuran yang baru.