Negara bebas visa adalah destinasi yang mengizinkan wisatawan dengan paspor tertentu untuk masuk dan tinggal di negara mereka selama periode waktu tertentu tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu. Ini memberikan kebebasan besar pada wisatawan karena menghilangkan batasan perjalanan, mempermudah prosedur yang diperlukan, serta menghemat waktu dan usaha yang mungkin diperlukan untuk memperoleh visa sebelum bepergian. Perjalanan bebas visa juga memberikan keuntungan tambahan, termasuk proses imigrasi dan bea cukai yang lebih cepat, persyaratan dokumen yang lebih sederhana, dan dapat merencanakan perjalanan tanpa harus menunggu persetujuan visa. Karena itu, wisatawan lebih bebas bepergian dan lebih jarang menemui masalah saat menjelajahi destinasi-destinasi baru.
Beberapa destinasi tidak hanya bebas visa bagi penduduk negara tertentu, tetapi juga menawarkan perjalanan tanpa paspor. Wisatawan dari negara tertentu dapat masuk ke destinasi-destinasi ini hanya dengan dokumen identitas, atau dalam beberapa kasus, dokumen lain yang menunjukkan kewarganegaraan mereka.
Konsep perjalanan bebas paspor berkaitan dengan tingkat kebebasan perjalanan yang diberikan oleh suatu negara, berdasarkan perjanjian, sehingga wisatawan dari negara tertentu dapat bepergian, tinggal, dan bekerja di suatu negara tanpa batasan. Misalnya, Perjanjian Schengen menghapus perbatasan 27 negara Eropa anggotanya, termasuk Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Belgia, Yunani, Spanyol, Portugal, dan Swiss. Dengan perjanjian ini, penduduk negara tersebut dapat melakukan perjalanan bebas di wilayah negara yang berpartisipasi.
Contoh lain dari destinasi perjalanan bebas paspor adalah negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC). Penduduk negara tersebut dapat bepergian ke hampir semua negara anggota lainnya hanya dengan dokumen identitas mereka, tanpa memerlukan paspor. Sama halnya, negara-negara yang tergabung dalam Caribbean Community, seperti Antigua dan Barbuda, Dominika, Grenada, St. Kitts dan Nevis, St. Lucia, serta St. Vincent dan Grenadines mengizinkan penduduk mereka untuk bepergian bebas di wilayah negara yang berpartisipasi, hanya dengan dokumen identitas, surat izin mengemudi, atau kartu keamanan sosial sebagai bukti kewarganegaraan.
Di Amerika Selatan, negara-negara anggota Mercosur, termasuk Argentina, Brasil, Paraguay, dan Uruguay, serta negara-negara asosiasi, seperti Bolivia, Chile, Kolombia, Ekuador, dan Peru, mengizinkan penduduk mereka untuk bepergian di wilayah negara yang berpartisipasi, tanpa visa atau paspor. Mereka dapat bepergian bebas di negara-negara ini hanya dengan dokumen identitas mereka.
Selain itu, di Afrika, banyak negara mengizinkan perjalanan bebas visa dan bebas paspor untuk penduduk negara Afrika lainnya. Misalnya, beberapa negara dalam East African Community, seperti Kenya, Uganda, dan Rwanda, mengizinkan penduduk mereka untuk bepergian bebas di wilayah negara yang berpartisipasi, hanya dengan dokumen identitas mereka.
Ada kaitan langsung antara jumlah negara bebas visa yang dapat dikunjungi oleh suatu paspor dan ranking paspor. Panduan Indeks Paspor menentukan ranking paspor berdasarkan jumlah destinasi perjalanan bebas visa yang dapat dikunjungi oleh setiap paspor. Jadi, paspor dengan ranking tertinggi juga sering disebut sebagai paspor terkuat di dunia. Ini menunjukkan tingkat kebebasan perjalanan tertinggi di dunia, karena pemegang paspor tersebut dapat mengunjungi jumlah destinasi terbanyak tanpa membutuhkan visa terlebih dahulu, termasuk negara-negara yang memberikan akses bebas visa, menerbitkan visa pada saat kedatangan, atau memberikan Otorisasi Perjalanan Elektronik (eTA).
Jadi, jumlah destinasi perjalanan bebas visa merupakan faktor utama untuk menentukan ranking paspor global. Paspor yang menawarkan perjalanan bebas visa ke lebih banyak negara memiliki ranking lebih tinggi di Panduan Indeks Paspor, dibandingkan dengan paspor yang membutuhkan visa untuk banyak destinasi internasional. Namun, perhatikan bahwa kebijakan visa dan perjanjian pembebasan visa baru antarnegara juga dapat memengaruhi ranking paspor.
Negara-negara di seluruh dunia sering membuat perjanjian bilateral atau multilateral yang mengizinkan penduduk mereka untuk bepergian bebas di negara-negara yang berpartisipasi, tanpa membutuhkan visa. Tujuan dari perjanjian ini adalah meningkatkan mobilitas internasional, pertukaran budaya, dan interaksi komersial antara negara-negara yang berpartisipasi. Saat dua negara memasuki perjanjian pembebasan visa baru, setiap negara menjadi destinasi bebas visa bagi pemegang paspor negara satunya. Perjanjian ini menambah jumlah negara bebas visa yang dapat dikunjungi oleh penduduk dari kedua negara, sehingga mereka lebih bebas bepergian secara internasional dan tidak membutuhkan visa saat mengunjungi negara satu sama lain.
Untuk wisatawan internasional, perjanjian ini memberikan kemudahan perjalanan karena tidak membutuhkan perencanaan besar atau prosedur yang rumit. Ini memberikan kesempatan untuk menjelajahi destinasi wisata dan bisnis dengan lebih nyaman. Bagi pemerintah, perjanjian pembebasan visa menandakan hasil dari upaya diplomasi untuk memperkuat hubungan bilateral serta mendukung industri perjalanan dan wisata.